Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lowongan CPNS BKKBN Terbaru 2021

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (dahulu Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional), disingkat BKKBN, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. BKKBN pernah sukses dengan slogan dua anak cukup, laki-laki perempuan sama saja. Namun, untuk menghormati hak asasi manusia, BKKBN memiliki slogan dua anak lebih baik. Saat ini, BKKBN kembali dengan slogan dua anak cukup. Optimalisasi program KB masih terdapat banyak kendala, yakni sulitnya mencapai sinergisitas dan kemitraan antara pusat dan daerah untuk mensosialisasikan KB di daerah-daerah pasca adanya desentralisasi. 



Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional juga memiliki program yang difokuskan pada penurunan angka fertilitas total, peningkatan kesetaraan ber-KB bagi penduduk miskin, peningkatan ketahanan keluarga, terlaksananya kebijakan pengendalian penduduk dalam perencanaan pembangunan, serta meningkatnya kesadaran norma keluarga kecil di kalangan masyarakat. Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten dan kota yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki hubungan fungsional dengan BKKBN (pasal 54 ayat 1 dan 2).

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan CPNS terbaru pada bulan Juli tahun 2021 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam instansi yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan CPNS ini instansi berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan instansi akan tercipta suasana kondusif di lingkungan instansi. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak instansi dengan kualifikasi sebagai berikut.


Lowongan CPNS BKKBN Terbaru 2021


Lowongan CPNS BKKBN Posisi :

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Formasi :

 


BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL


PENGUMUMAN 

Nomor: 2062/KP.01/B2/2021


TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN

CALON APARATUR SIPIL NEGARA BKKBN TAHUN ANGGARAN 2021


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 876 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 989 Tahun 2021, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan ditugaskan di lingkungan BKKBN seluruh Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:


I. FORMASI CASN

A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

Formasi, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi CPNS BKKBN TA 2021 tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.


B. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

1. Formasi, Jabatan, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi CPNS BKKBN TA 2021 tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini;

2. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK BKKBN TA 2021 adalah 5 (lima) tahun, dikecualikan bagi PPPK yang diangkat kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia jabatan (58 tahun);

3. Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan BKKBN.

 

II. PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas setempat;

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BKKBN.

B. Persyaratan Khusus CPNS

1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar di https://sscasn.bkn.go.id;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD);

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI;

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

5. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

 

6. Jenis Formasi Khusus CPNS:

a. Putra/i lulusan terbaik ( Cumlaude)

i. Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude merupakan lulusan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S-1), tidak termasuk Diploma IV (D-IV) dan merupakan lulusan Perguruan Tinggi terakreditasi A/ Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

ii. Pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude yang merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/ Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

b. Disabilitas

Pelamar Formasi Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan tingkat disabilitasnya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

c. Putra/i Papua/ Papua Barat

Pelamar Formasi Khusus “Putra/ Putri Papua dan Papua Barat” harus merupakan keturunan Papua/ Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/ Papua Barat), dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasar garis keturunan orang tua yang Bapak/ Ibu asli Papua/ Papua Barat.

 

7. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan:

a. Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan Jabatan;

b. Pelamar penyandang disabilitas mengunggah:

1) dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

c. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, berlaku Nilai Ambang Batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar.


C. Persyaratan Khusus PPPK

1. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);

3. Memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan Program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk paling kurang 3 (tiga) tahun secara akumulatif yang dibuktikan dengan Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat dilampiri dengan Surat Keputusan/Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (dapat bersifat kolektif maupun individual).

 

4. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


III. DOKUMEN PERSYARATAN

A. CPNS

Semua pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna

(tidak hitam putih) dalam bentuk dokumen digital:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang masih berlaku;

2. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun 2021, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam tanpa meterai sebagaimana format pada Lampiran III Pengumuman ini;

3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman ini ditetapkan.

4. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar:

a. Bagi lulusan dalam negeri, melampirkan bukti akreditasi program studi bagi yang akreditasinya tidak tercantum dalam ijazah dan/atau transkrip nilai. Khusus pelamar formasi lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/cumlaude wajib melampirkan bukti akreditasi A/Unggul untuk perguruan tinggi dan program studinya;

 

b. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan SK penyesuaian Ijazah penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

5. Transkrip Nilai;

6. Pas Foto dengan latar belakang merah;

7. Surat pernyataan bermeterai Rp.10.000,- yang diketik dan ditandatangani sebagaimana format Lampiran III Pengumuman ini;

8. Dokumen pendukung bagi pelamar formasi khusus:

a. Formasi Disabilitas:

1) Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

b. Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku yang menyatakan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasar garis keturunan orang tua yang Bapak/Ibu asli Papua/Papua Barat.

9. Bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, wajib menyampaikan:

 

a. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.


B. PPPK

Semua pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna

(tidak hitam putih) dalam bentuk dokumen digital:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP yang masih berlaku;

2. Surat Lamaran ditujukan kepada Kepala BKKBN c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN Tahun 2021, diketik dengan menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pulpen bertinta hitam tanpa meterai sebagaimana format pada Lampiran IV Pengumuman ini;

3. Surat keterangan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat yang diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman ini ditetapkan.

4. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar;

5. Transkrip Nilai;

6. Pas Foto dengan latar belakang merah;

7. Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000,- yang diketik dan ditandatangani sebagaimana format Lampiran IV Pengumuman ini;

8. Surat Keputusan/Surat Tugas yang ditetapkan sekurang-kurangnya oleh Kepala Dinas yang melaksanakan urusan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di wilayah setempat (menjadi anak lampiran Surat Pernyataan III pada Lampiran IV Pengumuman ini).

 

9. Data pendukung bagi pelamar penyandang disabilitas:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.


IV. PENDAFTARAN, SELEKSI, DAN PELAKSANAAN UJIAN

A. Pendaftaran

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dilakukan secara online mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 melalui https://sscasn.bkn.go.id sesuai ketentuan dan Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Tahun 2021 yang tersedia pada portal tersebut.


B. Seleksi

1. CPNS

Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:

a. Seleksi Administrasi;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),dengan bobot 40%;

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test dengan bobot 60%.


2. PPPK

Tahapan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdiri dari 2 (dua) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:

 

a. Seleksi Administrasi;

b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) terdiri dari:

1) Seleksi kompetensi teknis;

2) Seleksi kompetensi manajerial;

3) Seleksi kompetensi sosial kultural: dan

4) Wawancara.


3. Ketentuan Seleksi

a. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah, 1 (satu) formasi jabatan, dan 1 jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK;

b. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

1) lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau

2) menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda,

maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Pelamar hanya memilih 1 (satu) lokasi ujian CAT pada saat melamar melalui SSCASN;

d. Pelamar wajib mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada Dokumen Persyaratan sesuai dengan kriteria dokumen yang dipersyaratkan dalam SSCASN;

e. Pelamar wajib memastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca jelas dan diunggah pada tempat yang sesuai;

f. Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

g. Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya.

h. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

 

i. Pelamar CPNS tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS. Dalam hal sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala BKKBN tetapi tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

j. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya.

k. Keputusan Panitia Seleksi CASN BKKBN TA 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

C. Pelaksanaan Ujian


NO KEGIATAN TANGGAL

1. Pengumuman Seleksi ASN 30 Juni - 14 Juli 2021

2. Pendaftaran Seleksi ASN 30 Juni - 21 Juli 2021

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 28 Juli - 29 Juli 2021

4. Masa Sanggah 30 Juli - 1 Agustus 2021

5. Jawab Sanggah 30 Juli - 8 Agustus 2021

6. Pengumuman Pasca Sanggah 9 Agustus 2021

7. Pelaksanaan SKD 25 Agustus - 4 Oktober 2021

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Setelah pelaksanaan SKD

selesai di masing-masing titik

9. Pengumuman Hasil SKD 17 - 18 Oktober 2021

10. Persiapan Pelaksanaan SKB 19 Oktober - 1 November 2021

11. Pelaksanaan SKB 8 - 29 November 2021

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK 15 - 17 Desember 2021

13. Pengumuman Kelulusan 18 - 19 Desember 2021

14. Masa Sanggah 20 - 22 Desember 2021

15. Jawab Sanggah 20 - 29 Desember 2021

16. Pengumuman Pasca Sanggah 30 - 31 Desember 2021

17. Pengisian DRH 1 - 18 Januari 2022

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK 19 Januari - 18 Februari 2022

Ket: Jadwal pelaksanan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui melalui website www.bkkbn.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id

 

V. LAIN-LAIN

1. Prinsip pengadaan CASN BKKBN adalah kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari praktik-praktik korupsi, penyuapan dan gratifikasi yang merugikan organisasi atau bahkan negara serta tidak dipungut biaya;

2. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan calo/penipuan, yang tidak sesuai dengan hukum. Kepada para pelamar, keluarga dan pihak Iain dilarang memberikan sesuatu apapun, apabila terjadi maka akan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

3. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CASN BKKBN TA 2021 dapat menghubungi Call Center setiap  hari  kerja  (Senin — Jum’at) Pukul 09.00 - 15.00 WIB melalui:

a. Telepon (021) 800 9029-45-53-69-77-85 exf. 222/322,

b. Telepon Seluler dan Telegram pada Nomor 0818-0483-7183.

4. Informasi terkait dengan proses seleksi penerimaan CASN BKKBN TA 2021 hanya dapat dilihat pada situs resmi melalui hftos://sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkkbn.go.id.

5. Segala akibat yang ditimbulkan dari kelalaian pelamar dalam mengikuti informasi terkait penerimaan CASN BKKBN, bukan tanggung jawab Panitia Seleksi Pengadaan CASN BKKBN TA 2021.


Jakarta, 30 Juni 2021

KETUA PANITIA SELEKSI PENGADAAN

KKBN T.A 2021,


bkkb/ ***


. TAVIP AGUS YANTO, M.Si 

Info Rekrutmen :

  • Info rekrutmen dan lampiran dapat dilihat dilaman https://drive.google.com/drive/
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi casn bkkbn ta 2021 dapat menghubungi call center setiap hari kerja (senin – Jumat) pukul 09.00 – 15.00 melalui :
    • Telepon 021 800 9029-45-53-69-85 ext. 222/322
    • Telepon seluler dan telegram pada nomor 0818-0483-7183
  • Informasi terkait dengan proses seleksi penerimaan CPNS Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) hanya dapat dilihat pada situs resmi melalui https://sscn.bkn.go.id dan http://www.bkkbn.go.id

Pengiriman Lamaran :

Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan CPNS terbaru Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional(BKKBN) pada bulan Juli 2021 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru di instansi yang dimaksud.

 

Pendaftaran paling lambat pada : Rabu, 21 Juli 2021


Post a Comment for "Lowongan CPNS BKKBN Terbaru 2021"