Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Terbaru 2021

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek. Pada tahun 2017 ini Pemerintah melalui kementerian kesehatan berkomitmen kuat dalam mewujudkan eliminasi campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella (Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada tahun 2020.



Alamat kontak perusahaan :
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Kota Jakarta Selatan
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 12950

Kementerian Kesehatan melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan CPNS terbaru pada bulan Juli tahun 2021 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam instansi yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan CPNS ini instansi berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan instansi akan tercipta suasana kondusif di lingkungan instansi. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak instansi dengan kualifikasi sebagai berikut.


Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Terbaru 2021


Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Posisi :

CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pengumuman Resmi Kementerian  :

 

P E N G U M U M A N

NOMOR : KP.01.02/IV/12671/2021

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021

 

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 863 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia.

I.       KRITERIA PELAMAR

A.     Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

B.     Kebutuhan Khusus terdiri dari:

1.   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude

a.   Pelamar lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b.   Pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

2.   Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3.   Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.


II.       ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN JABATAN

Alokasi kebutuhan berjumlah 3.799 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) yang terdiri dari Tenaga Kesehatan sejumlah 2.963 (dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga), Tenaga Teknis sejumlah 638 (enam ratus tiga puluh delapan) dan Tenaga Dosen sejumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

 

III.       PERSYARATAN PELAMARAN

A.  Umum

1.      Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.      Ketentuan batas usia:

a.   Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id;

b.   Usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id, khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama;

c.   Batas usia sebagaimana dimaksud pada ketentuan poin a dan b di atas, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3.      Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);

4.      Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5.      Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6.      Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7.      Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;


8.      Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);

9.      Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);

10.   Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11.   Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;

12.   Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13.   Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);

14.   Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

15.   Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a.    Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau

b.    Pangkalan data (database) BAN-PT;

16.   Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);


B.    Khusus

1.    Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).

2.    Bagi lulusan dari perguruan tinggi luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

3.    Bagi pelamar kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau

b.    Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

4.    Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

b.   Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada Lampiran I); dan

c.   Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

5.    Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, Dokter Ahli Pertama, Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang


dipersyaratkan (daftar jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan sebagaimana tercantum pada Lampiran II);

6.    Bagi pelamar jabatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan internsip) dan masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR (ketentuan jabatan yang mensyaratkan STR sesuai Lampiran III);

7.    Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli harus memiliki nilai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai skor Test of English as a Foreign Language Paper Based Test (TOEFL PBT) minimal 450 atau skor TOEFL Internet Based Test (IBT) minimal 45, atau skor International English Language Testing System (IELTS) minimal 5 yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya maupun dengan prediction test dapat diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah tanggal 30 Juni 2019.

8.    Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan;

9.    Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a.      Diutamakan laki-laki untuk jabatan Dokter Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, dan Sanitarian Ahli Pertama;

b.      Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call

selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur nasional);

c.      Bersedia ditempatkan di wilayah kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id), antara lain:

1)    Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;

2)    Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di bandar udara;

3)    Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN);

d.    Mampu berbahasa Inggris aktif.

10.  Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dalam masa pendidikan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan;


11.  Peserta pasca Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis- Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa pengabdian pada rumah sakit pengusul hanya bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit lainnya yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak terdapat kebutuhan CPNS bagi peserta tersebut.

12.  Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS dengan syarat telah mendapatkan izin melalui akun masing-masing pada laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan persetujuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bertugas;

13.  Peserta Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) dapat mengikuti seleksi CPNS.

 

IV.   TATA CARA PELAMARAN

 

A.    Seluruh pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

B.    Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;

C.   Dalam melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai tata cara yang tertera pada laman dimaksud.

D.   Pelamar mengisi biodata dan kolom lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi Administrasi;

E.    Setelah mencetak Kartu Informasi Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021, pelamar melakukan login pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;

F.    Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memilih 1 (satu) lowongan jabatan pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (CPNS/CPPPK);

G.   Pelamar memilih 1 (satu) lokasi ujian terdekat dengan domisili dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021;


H.   Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan berupa data digital/hasil scan yang secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:

1.    Hasil scan asli ijazah sesuai persyaratan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan format pdf, dan khusus bagi:

a.    Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah scan asli ijazah sesuai kualifikasi pendidikan tambahan yang dipersyaratkan;

Contoh:

Pelamar atas nama Sigit melamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah S-2 Mikrobiologi Medik dan kualifikasi pendidikan tambahan S-1 Biologi, sehingga Sigit harus mengunggah scan asli ijazah S-2 Mikrobiologi Medik dan scan asli ijazah S-1 Biologi.

b.    Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri disertakan hasil scan asli surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;

Contoh:

Pelamar atas nama Dini akan melamar jabatan Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah S-1 Kesehatan Masyarakat, karena Dini merupakan lulusan The University of Queensland, maka Dini harus mengunggah scan asli ijazah Bachelor Degree of Public Health dari The University of Queensland dan scan asli surat penyetaraan ijazah Bachelor Degree of Public Health dari The University of Queensland tersebut dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

2.    Hasil scan asli transkrip nilai sesuai ijazah berupa 1 (satu) file pdf yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai, dan khusus bagi:

a.    Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan asli transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

b.    Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib mengunggah hasil scan asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;


3.   Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, namun kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar wajib mengunggah hasil scan asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang dipersyaratkan;

Contoh:

Pelamar atas nama Niken telah menyelesaikan pendidikan Magister Gizi Klinik pada Universitas ABC dan akan melamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi S-2 Gizi Peminatan Gizi Klinik, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum S-2 Ilmu Gizi dan tidak tercantum peminatan, maka Niken harus mengunggah scan asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi Universitas ABC yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh pendidikan S-2 Gizi Peminatan Gizi Klinik.

4.   Hasil scan asli KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) dalam format jpg;

5.   Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm, sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah (format jpg);

6.   Hasil scan asli surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan tinta hitam oleh pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada Lampiran IV (format pdf);

7.   Hasil scan asli surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan format pada lampiran V (format pdf);

8.    Hasil scan asli surat pernyataan khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai format pada lampiran VI (format pdf).

9.    Hasil scan asli STR sesuai ketentuan jabatan yang mewajibkan STR pada Lampiran III (format pdf);

10.  Dokumen pendukung lainnya, yaitu:

a.    Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, mengunggah:

1)    Hasil scan asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi dan program studi pada saat kelulusan, atau cetakan tangkap layar (screen capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT dan/atau Pusdik SDMK/LAM-PTKes


yang memuat status akreditasi perguruan tinggi dan program studi pelamar;

2)    Hasil scan asli surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus “dengan pujian”/cumlaude apabila keterangan lulus “dengan pujian”/cumlaude tidak tercantum pada ijazah/transkrip;

3)    Hasil scan asli surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (khusus pelamar lulusan luar negeri);

b.    Bagi pelamar Penyandang Disabilitas:

1)     Mengunggah hasil scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file format pdf;

2)     Mengirimkan file video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit berisi aktivitas yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar melalui email casn2021@kemkes.go.id (ukuran maksimal video 20 MB); dan mencantumkan link (tautan) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

c.     Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, mengunggah dalam 1 (satu) file format pdf:

1)    Hasil scan asli akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan

2)    Hasil scan asli surat keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan memiliki garis keturunan orang tua (Bapak/Ibu) asli Papua/Papua Barat;

d.    Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, mengunggah hasil scan asli

sertifikat TOEFL PBT/TOEFL IBT/IELTS;

e.    Bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar, mengunggah hasil scan asli sertifikat pelaksanaan tugas sesuai kompetensi jabatan dimaksud yang menunjukkan jangka waktu pelaksanaan tugas sesuai kompetensi. Sertifikat kompetensi melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dimaksud, dapat diperoleh melalui:

1)    Penugasan sebagai dokter, dokter gigi dan bidan pada program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan dengan mengunggah hasil scan asli surat selesai masa bakti.


2)    Penugasan sebagai dokter spesialis pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan dengan mengunggah hasil scan asli surat keterangan yang dapat diperoleh melalui email pgds.kemkes@gmail.com atau surat keterangan selesai penugasan.

3)    Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dengan sekurang- kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat penugasan NS yang dapat diunduh melalui laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan akun masing- masing.

4)    Penugasan sebagai pegawai non PNS Kementerian Kesehatan sesuai jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat yang ditandatangani pimpinan satuan kerja.

5)    Penugasan sesuai jabatan yang dilamar pada instansi lainnya dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat yang ditandatangani pimpinan instansi/satuan kerja terkait.

Contoh:

a.    Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai perawat pada program NS/Non PNS Kementerian Kesehatan, jika dalam seleksi CPNS Kementerian Kesehatan yang bersangkutan melamar sebagai perawat, maka yang bersangkutan dapat mengunggah sertifikat kompetensi telah melaksanakan tugas sebagai perawat pada program NS/Non PNS Kementerian Kesehatan.

b.    Pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sebagai dokter pada program Pegawai Tidak Tetap /NS Kementerian Kesehatan, jika dalam seleksi CPNS Kementerian Kesehatan yang bersangkutan melamar sebagai Administrator Kesehatan, maka yang bersangkutan tidak dapat mengunggah sertifikat kompetensi yang dimiliki, karena jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tersebut.

11.  Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran sistem seleksi calon ASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.


V.       JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN

Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui tahapan sebagai berikut:

A.  Jadwal Pelaksanaan

Jadwal bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id

No

Pelaksanaan

Tanggal

1.

Pengumuman Seleksi CPNS

Kementerian Kesehatan Tahun 2021

30 Juni s.d 14 Juli 2021

2.

Pendaftaran melalui laman

https://sscasn.bkn.go.id

1 s.d 21 Juli 2021

3.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

29 Juli 2021

4.

Masa Sanggah

30 Juli s.d 1 Agustus 2021

5.

Pengumuman Pasca Sanggah

9 Agustus 2021

6.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar

(SKD)

25 Agustus s.d 4 Oktober 2021

7.

Pengumuman Hasil SKD

18 Oktober 2021

8.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang

(SKB)

8 s.d 29 November 2021

9.

Pengumuman Kelulusan

19 Desember 2021

10.

Masa Sanggah

20 s.d 22 Desember 2021

11.

Pengumuman Pasca Sanggah

31 Desember 2021

12

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)

1 s.d 18 Januari 2022

13.

Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai

19 Januari s.d 18 Februari 2022

 

B. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian

1.  Seleksi Administrasi

a.   Seleksi Administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran;

b.   Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id;

c.   Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);

d.   Tata cara pencetakan Kartu Peserta Ujian dan jadwal pelaksanaan ujian beserta alamat lokasi ujian akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

e.   Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil seleksi


administrasi. Ketentuan dan tata cara terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi administrasi.

2.    Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a.   SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan standar kompetensi dasar PNS meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensia umum, dan tes karakteristik pribadi, yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN;

b.   SKD diselenggarakan pada 34 (tiga puluh empat) provinsi sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian;

c.    Peserta SKD adalah pelamar yang lulus seleksi administrasi;

d.   Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan SKD;

e.   Peserta harus datang 60 menit sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;

f.     Tata cara dan durasi waktu pelaksanaan SKD bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan penyandang disabilitas, mengikuti ketentuan pada kebutuhan yang dilamar;

g.   Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

h.   Penilaian dan penetapan kelulusan SKD berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;

i.     Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan sebagaimana diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada setiap kebutuhan jabatan dan pendidikan;

j.     Pelamar yang lulus SKD akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.

3.    Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a.   SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan;

b.   SKB diselenggarakan pada 34 (tiga puluh empat) provinsi sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan diumumkan kemudian;


c.    Peserta SKB adalah peserta yang dinyatakan lulus SKD;

d.   Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

e.   Peserta diwajibkan patuh pada tata tertib pelaksanaan SKB;

f.     Tata cara dan durasi waktu pelaksanaan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB sama dengan kebutuhan yang dilamar;

g.   Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

h.   Materi SKB:

1)  Substansi jabatan dengan CAT;

2)  Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

3)  Wawancara dan praktik kerja untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;

4)  Praktik kerja untuk jabatan Pranata Komputer;

5)  Wawancara untuk jabatan tertentu;

 

i.     Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi:

1)    Bagi peserta yang memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dan jangka waktu pelaksanaan tugas sesuai kompetensi dimaksud.

2)    Sertifikat kompetensi melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dimaksud, dapat diperoleh melalui:

a)    Penugasan sebagai dokter, dokter gigi dan bidan pada program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan dengan sekurang- kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan.

b)    Penugasan sebagai dokter spesialis pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan.

c)    Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dengan sekurang- kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun.

d)    Penugasan sebagai pegawai non PNS Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya melaksanakan telah tugas selama 1 (satu) tahun.

e)    Penugasan sesuai jabatan yang dilamar pada instansi lainnya dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun.


j.     Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 5) adalah jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Nutrisionis Ahli Pertama, Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama dengan kriteria penempatan di kantor pusat Kementerian Kesehatan (daftar jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran VII).

 

VI.       SISTEM KELULUSAN

A.      Kelulusan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan;

B.      Bagi pelamar penyandang disabilitas akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan/atau pada kebutuhan umum dan/atau kebutuhan khusus lain. Jika berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus;

C.     Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan;

D.     Penilaian SKB

1.    Nilai SKB untuk jabatan Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan

a.      Substansi jabatan dengan CAT                                : 50%

b.      Wawancara                                                               : 10%

c.      Praktik kerja                                                               : 25%

d.      Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi     : 15%

 

2.    Nilai SKB untuk jabatan Pranata Komputer

a.      Substansi jabatan dengan CAT                                : 50%

b.      Praktik kerja                                                               : 35%

c.      Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi     : 15%

 

3.    Nilai SKB untuk jabatan tertentu (sebagaimana tercantum pada Lampiran VII).

a.    Substansi jabatan dengan CAT                                 : 60%

b.    Wawancara                                                                : 25%

c.     Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi      : 15%

 

4.    Nilai SKB untuk jabatan selain Dosen Asisten Ahli, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pranata Komputer dan jabatan tertentu

a.      Substansi jabatan dengan CAT                                : 85%

b.      Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi     : 15%


E.      Pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur;

F.      Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40% dan 60%.

 

VII.       LAIN-LAIN

A.      Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 sama sekali tidak dipungut biaya;

B.      Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia Seleksi, sehingga peserta diimbau tidak melayani tawaran- tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS;

C.     Peserta tidak dapat melakukan perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih;

D.     Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

E.      Biaya akomodasi dan transportasi terkait penempatan CPNS dibebankan pada pelamar;

F.      Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan dibatalkan dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat tertinggi di bawah peserta yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan melalui laman https://casn.kemkes.go.id;

G.     Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;

H.     Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS;


I.        Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;

J.       Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

K.      Para pelamar agar terus memonitor informasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id;

L.      Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat membaca dan memahami

Frequently Asked Questions (FAQ) di laman https://casn.kemkes.go.id;

M.     Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 dapat menghubungi:

1.    Halo Kemkes 1500567 atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman https://casn.kemkes.go.id;

2.    Email casn2021@kemkes.go.id untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021.

 

 

Jakarta, 30 Juni 2021 Sekretaris Jenderal selaku

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN Kementerian Kesehatan Tahun 2021

 

 

TTD

 

 

 

OSCAR PRIMADI

Informasi Rekrutmen :

  • Para pelamar agar terus memonitorinformasi dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id
  • Bila ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat membaca dan memahami Frequently Asked Questions(FAQ) di laman https://casn.kemkes.go.id
  • Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 dapat menghubungi:
    • Halo Kemkes 1500567 atau Help DeskKementerian Kesehatan di laman https://casn.kemkes.go.id
    • Emailcasn2021@kemkes.go.id untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021.

Pengiriman Lamaran :

Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan lowongan CPNS terbaru Kementerian Kesehatan pada bulan Juli 2021 diatas, hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas guna mendaftar dan mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru di instansi yang dimaksud.

 

Pendaftaran paling lambat pada : Rabu, 21 Juli 2021

 

Perhatian ! :

  • Mohon untuk selalu mengecek tgl EXPIRED lowongan ( lihat bag. bawah tata cara pendaftaran ) karena apabila lamaran melebihan tgl tersebut otomatis lamaran ditolak.
  • Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.

Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini Bursakerjaindonesia.com ,sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomer satu para pencari kerja di Indonesia dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.

Post a Comment for "Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Terbaru 2021"