Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Terbaru 2021
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan.
Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kementerian Kesehatan dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan (Menkes) yang
sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Nila Moeloek. Pada tahun 2017 ini Pemerintah
melalui kementerian kesehatan berkomitmen kuat dalam mewujudkan eliminasi
campak dan mengendalikan penyakit rubella serta kecacatan bawaan akibat rubella
(Congenital Rubella Syndrome) di Indonesia pada tahun 2020.
Kementerian Kesehatan melalui program rekrutmennya saat ini
membuka lowongan CPNS terbaru pada bulan Juli tahun 2021 untuk mencari calon –
calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam
instansi yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau
lowongan CPNS ini instansi berusaha mencari individu yang sesuai dengan
kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari
para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja
dan instansi akan tercipta suasana kondusif di lingkungan instansi. Adapun
dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang
dibuka oleh pihak instansi dengan kualifikasi sebagai berikut.
Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Terbaru 2021
Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Posisi :
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengumuman Resmi Kementerian :
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02/IV/12671/2021
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2021
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
863 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan membuka
kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan pada unit kerja Kementerian Kesehatan
di seluruh Indonesia.
I.
KRITERIA PELAMAR
A.
Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi
kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
a.
Pelamar lulusan dari perguruan
tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan
berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi
terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah;
b.
Pelamar dari lulusan perguruan
tinggi luar negeri dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara
“dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2.
Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang
menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari
dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
3.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan
garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari
kepala desa/kepala suku.
II.
ALOKASI KEBUTUHAN BERDASARKAN
JABATAN
Alokasi
kebutuhan berjumlah 3.799 (tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) yang
terdiri dari Tenaga Kesehatan sejumlah
2.963 (dua ribu sembilan ratus enam puluh
tiga), Tenaga Teknis sejumlah 638 (enam ratus tiga puluh delapan) dan
Tenaga Dosen sejumlah 198 (seratus sembilan puluh delapan) dengan rincian
jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan dan penempatan yang dapat
dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id.
III.
PERSYARATAN PELAMARAN
A.
Umum
1.
Warga Negara Indonesia yang
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.
Ketentuan batas usia:
a.
Usia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat
menyelesaikan pendaftaran online di
laman
https://sscasn.bkn.go.id;
b.
Usia paling tinggi 40 (empat
puluh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id,
khusus untuk jabatan Dokter Ahli Pertama dan Dokter Gigi Ahli Pertama dengan
kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis serta Dokter
Pendidik Klinis Ahli Pertama;
c.
Batas usia sebagaimana dimaksud
pada ketentuan poin a dan b di atas, dihitung
berdasarkan tanggal
kelahiran yang tercantum
pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3.
Tidak pernah dipidana dengan
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)
tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada
saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS,
PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
6.
Tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
7.
Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatan;
8.
Sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat
dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);
9.
Tidak mengonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan
surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga
yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud,
pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan CPNS);
10.
Bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
11.
Tidak merokok baik berupa rokok
konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya;
12.
Tidak mengajukan pindah dari unit
kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak
akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dengan alasan pribadi dari
Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai
PNS;
13.
Dapat mengoperasikan komputer (minimal
microsoft office, pengoperasian email
dan browsing/searching internet);
14. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi dalam
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan
Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Administrasi Mandiri
Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal
3,00 (skala 4,00).
15.
Akreditasi Perguruan
Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:
a.
Pangkalan data pendidikan tinggi
yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) BAN-PT;
16.
Pada saat mendaftar, seluruh
pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus
tidak berlaku);
B.
Khusus
1. Bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan IPK minimal 2,75 (skala 4,00).
2.
Bagi lulusan dari perguruan tinggi
luar negeri harus telah mendapat penyetaraan ijazah dan penyetaraan transkrip
nilai konversi atas IPK ke skala
4,00 (apabila tidak menggunakan skala
4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
3.
Bagi pelamar kebutuhan khusus
putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Berijazah minimal sarjana dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan
tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada
saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
atau
b.
Berijazah minimal sarjana dari
perguruan tinggi luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude
setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat
kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
4.
Bagi pelamar penyandang
disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Dapat melamar pada kebutuhan umum
atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan
ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan
jabatan dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan
bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang
disabilitas;
b.
Melampirkan surat keterangan dari
dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya (minimal menerangkan sesuai format Surat Keterangan pada
Lampiran I); dan
c.
Menyampaikan video singkat yang
menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar.
5. Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten Ahli, Dokter Ahli Pertama, Dokter
Pendidik Klinis Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, Pranata
Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, dan Sanitarian Ahli Pertama yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan
tambahan pada kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, maka harus memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai yang
dipersyaratkan (daftar jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi pendidikan tambahan
sebagaimana tercantum pada Lampiran II);
6.
Bagi pelamar jabatan yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR sesuai jabatan
yang dilamar (bukan internsip) dan masih berlaku
pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
STR (ketentuan jabatan yang mensyaratkan STR sesuai Lampiran III);
7.
Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten
Ahli harus memiliki nilai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan melalui
sertifikat dengan nilai
skor Test of English as a Foreign Language Paper
Based Test (TOEFL PBT) minimal 450 atau
skor TOEFL Internet Based Test (IBT)
minimal 45, atau skor International English Language Testing System (IELTS)
minimal 5 yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan
tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya
maupun dengan prediction test dapat
diterima), dengan ketentuan tanggal penerbitan sertifikat adalah setelah
tanggal 30 Juni 2019.
8.
Bagi pelamar jabatan Dosen Asisten
Ahli dengan penempatan pada Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian
Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan
di seluruh Politeknik Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
9.
Bagi pelamar dengan penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):
a.
Diutamakan laki-laki untuk jabatan
Dokter Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Perawat, dan Sanitarian Ahli Pertama;
b.
Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja) dan on call
selama 24 jam
(termasuk hari libur dan atau libur nasional);
c.
Bersedia ditempatkan di wilayah
kerja KKP dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan (gambaran kegiatan kekarantinaan dapat
dilihat pada video yang ditayangkan pada laman https://casn.kemkes.go.id),
antara lain:
1)
Melakukan pemeriksaan kapal dalam
karantina baik di dermaga maupun lepas pantai dengan menggunakan
tangga tali atau tangga biasa;
2)
Melakukan pemeriksaan kesehatan
pesawat penumpang dan barang di
bandar udara;
3)
Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang
lintas negara di Pos
Lintas Batas Darat Negara (PLBDN);
d.
Mampu berbahasa Inggris aktif.
10. Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi
Spesialis-Subspesialis dalam masa pendidikan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan;
11. Peserta pasca Program
Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis- Subspesialis/Dokter Gigi
Spesialis-Subspesialis yang sedang menjalani masa pengabdian pada rumah sakit pengusul hanya
bisa mendaftar pada rumah sakit pengusul atau rumah sakit lainnya
yang berada pada satu wilayah (provinsi) dengan rumah sakit pengusul apabila pada rumah sakit pengusul tidak
terdapat kebutuhan CPNS bagi peserta tersebut.
12. Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program
Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dapat mengikuti seleksi CPNS dengan
syarat telah mendapatkan izin melalui akun masing-masing pada laman
https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan
persetujuan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat bertugas;
13. Peserta Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) dapat mengikuti seleksi
CPNS.
IV.
TATA CARA PELAMARAN
A.
Seluruh pelamar melakukan
pendaftaran secara online melalui
laman
https://sscasn.bkn.go.id;
B.
Pelamar harus membaca dan
mengikuti ketentuan pendaftaran online dengan
baik dan teliti serta menyiapkan terlebih
dahulu persyaratan yang harus dipenuhi
sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran online;
C.
Dalam melakukan pendaftaran,
pelamar terlebih dahulu harus membuat akun pada laman
https://sscasn.bkn.go.id sesuai
tata cara yang tertera pada laman dimaksud.
D.
Pelamar mengisi biodata dan kolom
lainnya secara cermat dengan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak
lulus Seleksi Administrasi;
E.
Setelah mencetak Kartu Informasi
Akun Sistem Seleksi Calon ASN 2021, pelamar melakukan login pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan password yang telah didaftarkan;
F.
Pada saat melakukan pendaftaran online, pelamar hanya dapat mendaftar
pada 1 (satu) instansi pemerintah dan memilih 1 (satu) lowongan
jabatan pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan (CPNS/CPPPK);
G.
Pelamar memilih 1 (satu) lokasi
ujian terdekat dengan domisili dari 34 (tiga puluh empat) provinsi yang
menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021;
H.
Pelamar wajib mengisi formulir
pendaftaran online dan mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan
berupa data digital/hasil scan yang
secara keseluruhan terlihat jelas dan dapat dibaca, sebagai berikut:
1.
Hasil scan asli ijazah sesuai
persyaratan kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jabatan yang dilamar dengan
format pdf, dan khusus bagi:
a.
Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi
pendidikan tambahan, wajib
mengunggah scan asli ijazah sesuai kualifikasi
pendidikan tambahan yang dipersyaratkan;
Contoh:
Pelamar atas nama Sigit melamar jabatan Dosen Asisten Ahli
dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah S-2 Mikrobiologi Medik dan kualifikasi pendidikan tambahan S-1 Biologi,
sehingga Sigit harus mengunggah scan asli ijazah S-2 Mikrobiologi Medik dan scan asli ijazah S-1 Biologi.
b.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri disertakan hasil scan asli surat penyetaraan ijazah dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi;
Contoh:
Pelamar atas nama Dini akan melamar jabatan Entomolog
Kesehatan Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan adalah
S-1 Kesehatan Masyarakat, karena Dini
merupakan lulusan The University of
Queensland, maka Dini harus mengunggah scan
asli ijazah Bachelor Degree of Public Health
dari The University of Queensland dan
scan asli surat penyetaraan ijazah Bachelor Degree of Public Health dari The University of Queensland tersebut
dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Hasil scan asli transkrip nilai sesuai ijazah berupa 1 (satu) file pdf
yang menampilkan seluruh halaman transkrip nilai, dan khusus bagi:
a.
Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan kualifikasi
pendidikan tambahan, wajib mengunggah hasil scan asli transkrip nilai
sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
b.
Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib mengunggah hasil scan
asli penetapan penyetaraan transkrip nilai konversi atas IPK ke skala 4,00 (apabila tidak menggunakan
skala 4,00) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.
Khusus bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, namun
kualifikasi pendidikan tersebut tidak tercantum pada ijazah dan/atau transkrip nilai (bukan judul
skripsi/tesis) sebagai konsentrasi/peminatan/program studi, maka pelamar
wajib mengunggah hasil scan asli surat keterangan dari program
studi/fakultas/perguruan tinggi yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar
telah menempuh pendidikan sesuai konsentrasi/peminatan/program studi yang dipersyaratkan;
Contoh:
Pelamar
atas nama Niken telah menyelesaikan pendidikan Magister Gizi Klinik pada
Universitas ABC dan akan melamar jabatan Dosen Asisten Ahli dengan kualifikasi
S-2 Gizi Peminatan Gizi Klinik, pada ijazah dan transkrip nilai hanya tercantum
S-2 Ilmu Gizi dan tidak tercantum peminatan, maka Niken harus mengunggah scan asli surat keterangan dari program studi/fakultas/perguruan tinggi
Universitas ABC yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar telah menempuh
pendidikan S-2 Gizi Peminatan Gizi Klinik.
4.
Hasil scan asli KTP atau surat
keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
dalam format jpg;
5.
Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm,
sekurang-kurangnya menggunakan kemeja dengan latar belakang berwarna merah
(format jpg);
6.
Hasil scan asli surat lamaran
yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan dan sudah ditandatangani dengan tinta
hitam oleh pelamar di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai
dengan format pada Lampiran IV (format pdf);
7.
Hasil scan asli surat
pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) sesuai
dengan format pada lampiran V (format pdf);
8. Hasil scan asli surat pernyataan khusus bagi
pelamar dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang telah ditandatangani di atas meterai Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) sesuai
format pada lampiran
VI (format pdf).
9.
Hasil scan asli STR sesuai
ketentuan jabatan yang mewajibkan STR pada Lampiran III (format pdf);
10. Dokumen pendukung lainnya, yaitu:
a.
Bagi pelamar kebutuhan khusus
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, mengunggah:
1) Hasil scan asli surat keterangan akreditasi perguruan tinggi
dan program studi pada saat
kelulusan, atau cetakan tangkap layar (screen
capture) direktori hasil akreditasi dari BAN-PT dan/atau
Pusdik SDMK/LAM-PTKes
yang
memuat status akreditasi perguruan tinggi dan program studi pelamar;
2)
Hasil scan asli surat keterangan/sertifikat yang menyatakan lulus “dengan
pujian”/cumlaude apabila keterangan
lulus “dengan pujian”/cumlaude tidak
tercantum pada ijazah/transkrip;
3)
Hasil scan asli surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya
setara dengan “dengan pujian”/cumlaude dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (khusus pelamar lulusan luar negeri);
b.
Bagi pelamar Penyandang Disabilitas:
1)
Mengunggah hasil scan asli surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dalam 1 (satu) file format pdf;
2)
Mengirimkan file video singkat dengan durasi 2 sampai 3 menit berisi aktivitas
yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai
jabatan yang akan dilamar melalui email casn2021@kemkes.go.id (ukuran maksimal video 20 MB); dan mencantumkan
link (tautan) video tersebut pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
c.
Bagi pelamar kebutuhan khusus
Putra/Putri Papua dan Papua Barat, mengunggah dalam 1 (satu) file format pdf:
1)
Hasil scan asli akta kelahiran
atau surat keterangan lahir; dan
2)
Hasil scan asli surat
keterangan dari kepala desa/kepala suku yang menyatakan memiliki garis
keturunan orang tua (Bapak/Ibu) asli Papua/Papua Barat;
d.
Bagi pelamar jabatan Dosen
Asisten Ahli, mengunggah hasil scan asli
sertifikat TOEFL PBT/TOEFL IBT/IELTS;
e.
Bagi pelamar yang memiliki
sertifikat kompetensi yang diperoleh
melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar, mengunggah hasil scan asli sertifikat pelaksanaan tugas sesuai kompetensi jabatan
dimaksud yang menunjukkan jangka waktu pelaksanaan tugas sesuai kompetensi.
Sertifikat kompetensi melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar
dimaksud, dapat diperoleh melalui:
1)
Penugasan sebagai dokter, dokter
gigi dan bidan pada program
Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya
telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan dengan mengunggah hasil scan asli surat selesai masa bakti.
2)
Penugasan sebagai dokter spesialis
pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PDGS) dengan
sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan dengan
mengunggah hasil scan asli surat
keterangan yang dapat diperoleh melalui email pgds.kemkes@gmail.com atau
surat keterangan selesai penugasan.
3)
Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan
dalam mendukung Program Nusantara Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dengan
sekurang- kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dengan
mengunggah hasil scan asli sertifikat
penugasan NS yang dapat diunduh melalui laman https://nusantarasehat.kemkes.go.id dengan
akun masing- masing.
4)
Penugasan sebagai pegawai non PNS
Kementerian Kesehatan sesuai jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya telah melaksanakan
tugas selama 1 (satu) tahun dengan mengunggah hasil scan asli sertifikat yang
ditandatangani pimpinan satuan kerja.
5) Penugasan sesuai jabatan yang dilamar pada instansi lainnya dengan
sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dengan
mengunggah hasil scan asli sertifikat
yang ditandatangani pimpinan instansi/satuan kerja terkait.
Contoh:
a.
Pelamar yang memiliki sertifikat
kompetensi sebagai perawat pada program NS/Non PNS Kementerian Kesehatan, jika
dalam seleksi CPNS Kementerian Kesehatan yang bersangkutan melamar sebagai
perawat, maka yang bersangkutan dapat mengunggah sertifikat kompetensi telah
melaksanakan tugas sebagai
perawat pada program NS/Non PNS Kementerian Kesehatan.
b.
Pelamar yang memiliki sertifikat
kompetensi sebagai dokter pada program Pegawai Tidak Tetap /NS Kementerian
Kesehatan, jika dalam seleksi CPNS Kementerian Kesehatan yang bersangkutan
melamar sebagai Administrator Kesehatan, maka yang bersangkutan tidak dapat
mengunggah sertifikat kompetensi yang dimiliki, karena jabatan yang dilamar
tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki tersebut.
11. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara online, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran sistem seleksi calon ASN di laman
https://sscasn.bkn.go.id.
V.
JADWAL, TAHAPAN SELEKSI DAN
PELAKSANAAN UJIAN
Seleksi penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan
Tahun 2021 melalui
tahapan sebagai berikut:
A.
Jadwal Pelaksanaan
Jadwal bersifat tentatif sesuai ketentuan
Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan
melalui laman https://casn.kemkes.go.id
No |
Pelaksanaan |
Tanggal |
1. |
Pengumuman Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 |
30 Juni s.d 14 Juli 2021 |
2. |
Pendaftaran melalui laman |
1 s.d 21 Juli 2021 |
3. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
29 Juli 2021 |
4. |
Masa Sanggah |
30 Juli s.d 1
Agustus 2021 |
5. |
Pengumuman Pasca Sanggah |
9 Agustus 2021 |
6. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) |
25 Agustus s.d 4 Oktober 2021 |
7. |
Pengumuman Hasil SKD |
18 Oktober
2021 |
8. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) |
8 s.d 29 November 2021 |
9. |
Pengumuman Kelulusan |
19 Desember
2021 |
10. |
Masa Sanggah |
20 s.d 22
Desember 2021 |
11. |
Pengumuman Pasca Sanggah |
31 Desember 2021 |
12 |
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) |
1 s.d 18
Januari 2022 |
13. |
Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai |
19 Januari s.d 18 Februari 2022 |
B. Tahapan Seleksi dan Pelaksanaan Ujian
1. Seleksi Administrasi
a.
Seleksi Administrasi dilakukan
untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan
persyaratan pelamaran;
b.
Pelamar yang lolos seleksi
administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan laman https://casn.kemkes.go.id;
c.
Pelamar yang lolos seleksi
administrasi dapat mencetak Kartu Peserta Ujian dan berhak mengikuti Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD);
d.
Tata cara pencetakan Kartu Peserta
Ujian dan jadwal pelaksanaan ujian beserta alamat lokasi
ujian akan disampaikan pada pengumuman hasil seleksi
administrasi.
e.
Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan
keberatan/sanggahan atas hasil seleksi
administrasi.
Ketentuan dan tata cara terkait sanggahan akan disampaikan pada pengumuman
hasil seleksi administrasi.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a.
SKD dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh peserta seleksi dengan standar
kompetensi dasar PNS meliputi tes wawasan kebangsaan, tes inteligensia umum,
dan tes karakteristik pribadi, yang dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang
diselenggarakan oleh BKN;
b.
SKD diselenggarakan pada 34 (tiga
puluh empat) provinsi sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan
diumumkan kemudian;
c.
Peserta SKD adalah pelamar yang
lulus seleksi administrasi;
d.
Peserta diwajibkan patuh pada tata
tertib pelaksanaan SKD;
e.
Peserta harus datang 60 menit
sebelum pelaksanaan ujian untuk dilakukan verifikasi kartu ujian dan tidak ada
toleransi keterlambatan sesuai dengan jadwal sesi yang telah ditentukan;
f.
Tata cara dan durasi waktu
pelaksanaan SKD bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum
atau kebutuhan khusus selain kebutuhan penyandang disabilitas, mengikuti
ketentuan pada kebutuhan yang dilamar;
g.
Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak
mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang
ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
h.
Penilaian dan penetapan kelulusan
SKD berdasarkan pada ketentuan penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
i.
Prinsip penentuan kelulusan peserta
SKD didasarkan pada nilai ambang
batas kelulusan sebagaimana diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, pada setiap kebutuhan jabatan dan pendidikan;
j.
Pelamar yang lulus SKD akan diumumkan
pada laman https://sscasn.bkn.go.id
dan laman https://casn.kemkes.go.id.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
a.
SKB dilakukan untuk menilai
kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar
kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan;
b.
SKB diselenggarakan pada 34 (tiga
puluh empat) provinsi sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan
diumumkan kemudian;
c.
Peserta SKB adalah peserta yang
dinyatakan lulus SKD;
d.
Jumlah peserta yang dapat
mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing
jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
e.
Peserta diwajibkan patuh pada tata
tertib pelaksanaan SKB;
f.
Tata cara dan durasi waktu
pelaksanaan SKB bagi penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan umum
atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu
pelaksanaan SKB sama dengan kebutuhan yang dilamar;
g.
Peserta yang tidak hadir dan/atau
tidak mampu mengikuti SKB dengan alasan
apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
h.
Materi SKB:
1)
Substansi jabatan dengan CAT;
2)
Uji Penambahan Nilai dari
Sertifikat Kompetensi;
3)
Wawancara dan praktik kerja untuk jabatan
Dosen Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;
4)
Praktik kerja untuk jabatan
Pranata Komputer;
5)
Wawancara untuk jabatan tertentu;
i.
Uji Penambahan Nilai dari
Sertifikat Kompetensi:
1)
Bagi peserta yang memiliki
sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui pelaksanaan tugas sesuai jabatan
yang dilamar dan jangka waktu pelaksanaan tugas sesuai kompetensi dimaksud.
2)
Sertifikat kompetensi melalui
pelaksanaan tugas sesuai jabatan yang dilamar dimaksud, dapat diperoleh melalui:
a)
Penugasan sebagai dokter, dokter
gigi dan bidan pada program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan dengan
sekurang- kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan.
b)
Penugasan sebagai dokter spesialis
pada program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter
Spesialis (PDGS) dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan tugas selama 6
(enam) bulan.
c) Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara
Sehat (NS) Kementerian Kesehatan dengan sekurang- kurangnya telah melaksanakan
tugas selama 1 (satu) tahun.
d)
Penugasan sebagai pegawai non PNS
Kementerian Kesehatan dengan sekurang-kurangnya melaksanakan telah tugas selama
1 (satu) tahun.
e)
Penugasan sesuai jabatan yang
dilamar pada instansi lainnya dengan sekurang-kurangnya telah melaksanakan
tugas selama 1 (satu) tahun.
j.
Jabatan tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf h angka 5) adalah
jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama, Entomolog Kesehatan Ahli Pertama,
Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, Nutrisionis Ahli Pertama, Penyuluh
Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, dan
Sanitarian Ahli Pertama dengan kriteria penempatan
di kantor pusat Kementerian Kesehatan (daftar jabatan dan unit kerja
penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran
VII).
VI.
SISTEM KELULUSAN
A.
Kelulusan seleksi administrasi
menggunakan sistem gugur berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah
sesuai dengan persyaratan;
B.
Bagi pelamar penyandang disabilitas akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap
persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada
kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan/atau pada kebutuhan umum dan/atau
kebutuhan khusus lain. Jika berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian antara kebutuhan
kompetensi dan syarat
jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan, maka yang
bersangkutan dinyatakan tidak lulus;
C.
Kelulusan SKD didasarkan pada
nilai ambang batas yang diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan;
D.
Penilaian SKB
1.
Nilai SKB untuk jabatan Dosen
Asisten Ahli dan Pranata Laboratorium Pendidikan
a.
Substansi jabatan dengan CAT : 50%
b.
Wawancara : 10%
c.
Praktik kerja : 25%
d.
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi : 15%
2.
Nilai SKB untuk jabatan Pranata Komputer
a.
Substansi jabatan dengan CAT : 50%
b.
Praktik kerja : 35%
c.
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi : 15%
3.
Nilai SKB untuk jabatan tertentu
(sebagaimana tercantum pada Lampiran VII).
a.
Substansi jabatan dengan CAT : 60%
b.
Wawancara : 25%
c.
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi : 15%
4.
Nilai SKB untuk jabatan selain
Dosen Asisten Ahli, Pranata Laboratorium Pendidikan, Pranata Komputer dan
jabatan tertentu
a.
Substansi jabatan dengan CAT : 85%
b.
Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi : 15%
E.
Pelamar yang tidak hadir dan/atau
tidak mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang telah
ditetapkan maka dinyatakan gugur;
F.
Kelulusan akhir ditentukan
berdasarkan integrasi nilai SKD dan SKB dengan bobot 40% dan 60%.
VII.
LAIN-LAIN
A.
Seleksi Penerimaan CPNS
Kementerian Kesehatan Tahun 2021 sama sekali tidak dipungut biaya;
B.
Kementerian Kesehatan tidak
bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum
yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan atau Panitia
Seleksi, sehingga peserta
diimbau tidak melayani tawaran- tawaran yang menjanjikan
kemudahan pengangkatan sebagai Calon PNS;
C.
Peserta tidak dapat melakukan
perubahan terhadap kebutuhan dan instansi yang dipilih;
D.
Dalam hal pelamar diketahui
melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
dan/atau jenis jalur kebutuhan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau menggunakan
2 (dua) NIK yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
E.
Biaya akomodasi dan transportasi
terkait penempatan CPNS dibebankan pada pelamar;
F.
Dalam hal peserta seleksi sudah
dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi di kemudian
hari mengundurkan diri/dianggap mengundurkan
diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan/terbukti
kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan/tidak
memenuhi persyaratan lainnya/meninggal dunia, maka kelulusan yang bersangkutan
dibatalkan dan dapat digantikan oleh peserta lainnya dari peringkat tertinggi
di bawah peserta yang dibatalkan kelulusannya, yang selanjutnya diumumkan
melalui laman https://casn.kemkes.go.id;
G.
Peserta yang sudah dinyatakan
lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor
Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak
boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
H.
Apabila dikemudian hari pelamar
terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta/sengaja melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan
seleksi maupun setelah
diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal
dan/atau memberhentikan yang
bersangkutan sebagai CPNS/PNS;
I.
Kelalaian pelamar dalam membaca
dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab pelamar;
J.
Keputusan Panitia bersifat mutlak
dan tidak dapat diganggu gugat;
K.
Para pelamar agar terus memonitor informasi
dan perkembangan Penerimaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui
laman https://casn.kemkes.go.id
dan https://sscasn.bkn.go.id;
L.
Bila ada hal-hal yang kurang
jelas, pelamar dapat membaca dan memahami
Frequently Asked Questions (FAQ) di laman https://casn.kemkes.go.id;
M.
Pelayanan dan penjelasan informasi
terkait pelaksanaan seleksi
CPNS Kementerian Kesehatan
Tahun 2021 dapat menghubungi:
1.
Halo Kemkes 1500567 atau Help Desk Kementerian Kesehatan di laman
https://casn.kemkes.go.id;
2. Email
casn2021@kemkes.go.id untuk pengaduan adanya
dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021.
Jakarta, 30 Juni 2021 Sekretaris Jenderal
selaku
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN
Kementerian Kesehatan Tahun 2021
TTD
OSCAR PRIMADI
Informasi Rekrutmen :
- Para
pelamar agar terus memonitorinformasi dan perkembangan Penerimaan CPNS
Kementerian Kesehatan Tahun 2021 melalui laman https://casn.kemkes.go.id dan https://sscasn.bkn.go.id
- Bila
ada hal-hal yang kurang jelas, pelamar dapat membaca dan memahami
Frequently Asked Questions(FAQ) di laman https://casn.kemkes.go.id
- Pelayanan
dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian
Kesehatan Tahun 2021 dapat menghubungi:
- Halo
Kemkes 1500567 atau Help DeskKementerian Kesehatan di laman https://casn.kemkes.go.id
- Emailcasn2021@kemkes.go.id
untuk pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun
2021.
Pengiriman Lamaran :
Dengan mengetahui kriteria dan kebutuhan rekrutmen yang
telah dijelaskan diatas dengan demikian para pencari kerja yang merasa memenuhi
persyaratan meliputi pendidikan, umur, dll dan memang merasa berminat dengan
lowongan CPNS terbaru Kementerian Kesehatan pada bulan Juli 2021 diatas,
hendaknya secepatnya untuk melengkapi dan menyusun berkas lamaran kerja seperti
surat lamaran kerja, CV atau daftar riwayat hidup, FC ijazah dan transkrip dan
pelengkap lainnya seperti yang telah dijelaskan diatas guna mendaftar dan
mengikuti seleksi masuk penerimaan pegawai baru di instansi yang dimaksud.
Pendaftaran paling lambat pada : Rabu, 21 Juli 2021
Perhatian ! :
- Mohon untuk selalu mengecek tgl EXPIRED lowongan ( lihat bag. bawah tata cara pendaftaran ) karena apabila lamaran melebihan tgl tersebut otomatis lamaran ditolak.
- Kami tidak pernah meminta imbalan atau biaya dalam bentuk apapun terhadap rekrutmen disitus ini apabila ada pihak yang mengatasnamakan kami atau perusahaan meminta biaya seperti transportasi atau akomodasi atau yang lainnya bisa dipastikan itu PALSU.
Sumber informasi lowongan kerja diatas secara gratis kami peroleh dari sumber yang terpercaya sehingga kami persilahkan bagi anda yang merasa ingin untuk menyalin dan menyebarkan informasi ini, sebagai bentuk rasa terima kasih atas usaha kami ini alangkah baiknya untuk mencantumkan sumber alamat situs ini Bursakerjaindonesia.com ,sebagai bagian dari artikel yang anda buat karena hal tersebut membantu kami untuk terus berkarya menyajikan update lowongan kerja terbaru untuk menjadikan situs ini rujukan nomer satu para pencari kerja di Indonesia dan membantu para jobseeker atau pencari kerja menemukan pekerjaan impian mereka.
Post a Comment for "Lowongan CPNS Kementerian Kesehatan Terbaru 2021"